News
Jelang Lebaran, Disnaker Makassar Siagakan Posko THR
THR belum cair? Disnaker Makassar buka Posko Pengaduan THR Idulfitri 2026 di Jl. AP Pettarani. Identitas pelapor dijamin rahasia, cek jadwal dan lokasinya di sini!
Redaksi
KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko khusus pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran dari perusahaan menjelang Idulfitri 2026.
Posko ini disiapkan sebagai langkah pengawasan terhadap perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja tepat waktu sesuai aturan ketenagakerjaan.
Plt Kepala Disnaker Makassar, Zainal Ibrahim, mengatakan pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi dapat langsung menyampaikan laporan ke posko tersebut.
“Kalau ada perusahaan yang terlambat membayar, tidak membayar, atau tidak sesuai ketentuan, pekerja bisa melapor ke posko yang kami siapkan,” kata Zainal.
Posko pengaduan beroperasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar di Jalan AP Pettarani. Layanan ini dibuka setiap hari kerja untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan maupun berkonsultasi mengenai hak-hak mereka.
Menurut Zainal, Disnaker tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga memberikan pendampingan dan konsultasi kepada pekerja terkait mekanisme pembayaran THR yang seharusnya diterima.
“Kami juga membuka layanan konsultasi agar pekerja memahami haknya terkait THR,” ujarnya.
Ia menegaskan identitas pekerja yang melaporkan perusahaan akan dirahasiakan. Hal ini dilakukan untuk melindungi pekerja dari potensi tekanan atau intimidasi dari pihak perusahaan.
Disnaker Makassar juga mengingatkan seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Berdasarkan aturan pemerintah, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“THR merupakan kewajiban perusahaan. Pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” tegas Zainal.
Ia berharap perusahaan di Makassar dapat mematuhi aturan tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan ketenagakerjaan menjelang hari raya.
Zainal mengatakan posko tersebut dibuka pada hari kerja. Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 Wita, kalau Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.
"Posko pengaduan berada di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Jalan AP Pettarani No.72. jadi parah pekerja bisa datang langsung ke kantor," tukasnya.
Pilihan Lain