KabarMakassar.com -- Catat jadwal dan lokasi Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kota Makassar per Januari 2023.
Dimana, SIM keliling hadir sebagai pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polretabes Makassar serta terdapat dua mobil SIM keliling yang beroperasi.
Namun jenis pelayanan yang tersedia hanya perpanjangan SIM dan untuk masyarakat yang baru akan membuat SIM tetap harus mengunjungi kantor Satpas Makassar.
Beikut jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Makassar :
1. Senin, dimulai pada pukul 09.00 – 14.00 WITA di jalan Kima Raya/Pasar Daya
2. Selasa, dimulai pada pukul 09.00 – 14.00 WITA  di jalan Jenderal Sudirman/ Monumen Mandala
3. Rabu, dimulai pada pukul 09.00 – 14.00 WITA di jalan Kima Raya/Pasar Daya
4. Kamis, dimulai pada pukul 09.00 – 14.00 WITA di jalan Jenderal Sudirman/ Monumen Mandala
5. Jumat, dimulai pada pukul 09.00 – 14.00 WITA di jalan Kima Raya/Pasar Daya
6. Sabtu, dimulai pada pukul 09.00 – 14.00 WITA jalan perjanjian Bongaiya (Barombong)
7. Minggu Polres Makassar libur kerja
Namun, sebelum mengajukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Makassar, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi masyarakat.
Ini syarat pengajuan perpanjangan SIM :
1. Fotocopy KTP yang masih berlaku'
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli
3. Surat keterangan Sehat
4. Hasil tes psikologi SIM
Sementara, daftar biaya perpanjangan SIM keliling Makassar.
Untuk biaya perpanjangan SIM pada pelayanan SIM Keliling Makassar mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut besaran biaya perpanjangan SIM :
1. Perpanjangan masa berlaku SIM A: Rp 80.000
2. Perpanjangan masa berlaku SIM C: Rp 75.000
Â
Â