KabarSelatan.id -- Bupati Iksan Iskandar langsung menggelar rapat bersama seluruh pimpinan OPD terkait kontroversi pemotongan gaji 2,5 persen Aparatur Sipil Negeri yang diperuntukan bagi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Bupati Iksan Iskandar mengatakan rapat hari ini menanggapi soal pelaksanaan Peraturan Bupati (Perbup) baru tentang pelaksanaan pungutan Baznas bagi ASN.
"Hasil rapat hari ini belum selesai, saya cuma minta bahwa ini di evaluasi peraturannya," katanya kepada Kabarselatan.id, Rabu (11/01).
Ia juga menyebut apabila aturan ini dianggap salah maka pihaknya akan bersedia mencabut peraturan ini.
"Kalau memang lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya maka hentikan," tegasnya.
Meski demikian, Iksan bersama seluruh jajarannya akan melakukan perbaikan jika aturan ini menimbulkan polemik ditengah-tengah masyarakat.
"Kalau memang regulasinya yang salah, bedah lalu seminar kan," lanjutnya.
Bahkan Iksan menegaskan akan mengembalikan hak ASN yang sudah terpotong apabila ada pihak yang merasa keberatan.
"Kalau ada yang keberatan, saya sebagai kepala daerah akan bertanggung jawab mengembalikan. Kan resiko," tegas Bupati dua periode ini.