Langsung ke konten
News

Harapan PPPK Formasi 2023 Kembali ke Daerah Asal Kini Terkabulkan

Redaksi
(Foto : IST).
(Foto : IST).
KabarMakassar.com -- Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kembali ke daerah asalnya menemui titik terang dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan tentang Redistribusi PPPK Formasi 2023. Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenag Sulslel, H. Ali Yafid kepada 24 Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kota se Sulsel di Aula Kanwil Kemenag Sulsel, Senin (17/02). Penerbitan SK Redistribusi PPPK oleh Kakanwil Kemenag Sulsel ini merujuk pada surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor P-5002/SJ/B.II/2/Kp.00.1/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penugasan PPPK Formasi Tahun 2023. Adapun PPPK yang didestribusi sebagaimana dijelaskan Kakanwil Kemenag Sulsel dalam sambutannya, adalah PPPK formasi Tahun 2023 atau yang mendapatkan NIP dan diangkat pada tahun 2023. “Persetujuan untuk penugasan kembali/ redistribusi hanya untuk formasi jabatan Guru dan Penyuluh Agama Islam sesuai dengan hasil perhitungan kebutuhan dan analisis beban kerja di unit kerja masing-masing,” ucapnya menambahkan. Kepada PPPK yang terdampak redistribusi, Ali Yafid meminta agar segera menyelesaikan segala proses administrasi termasuk penilaian SKP Tahun 2024 di unit kerja yang lama sebelum melaksanakan tugas di unit kerja yang baru. Selanjutnya mantan Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel ini mengimbau kepada seluruh Kakan Kemenag agar segera mengumpulkan para PPPK yang diredistribusi untuk diberi pemahaman tentang tugas pokok dan fungsinya. “Kumpulkan dan beri pemahaman tentang tupoksinya agar mereka dapat bekerja dengan baik. Jangan sampai malas-malasan setelah kembali ke daerah masing-masing. Mereka adalah ASN jangan sampai kerjanya masih seperti honorer, harus ada invoasi dalam menjalankan tugas,” imbaunya. Hal lain yang dipesankan Ali Yafid adalah meminta agar PPPK yang didestribusi tidak diutak-atik penempatannya. “Tempatkan sesuai dengan SK yang diberikan. Semua kita kembalikan ke tempat tugas semula. Guru yang sebelumnya di Madrasah Swasta, ya disitu saja dulu walau dia sudah ASN. Penyuluh Agama Islam juga begitu,” pungkasnya. Berikut PPPK Kemenag Kabupaten / Kota se Sulsel formasi 2023 yang didestribusi sebanyak 513 orang, dengan rincian : Ahli Pertama - Guru Akidah Akhlaq 28 orang Ahli Pertama - Guru Al-Quran Hadits 15 orang Ahli Pertama - Guru Antropologi 1 orang Ahli Pertama - Guru Bahasa Arab 17 orang Ahli Pertama - Guru Bahasa Indonesia 11 orang Ahli Pertama - Guru Bahasa Inggris 23 orang Ahli Pertama - Guru Bahasa Jerman 1 orang Ahli Pertama - Guru Bimbingan Konseling 13 orang Ahli Pertama - Guru Biologi 7 orang Ahli Pertama - Guru Ekonomi 5 orang Ahli Pertama - Guru Fiqih 12 orang Ahli Pertama - Guru Fisika 3 orang Ahli Pertama - Guru Geografi 6 orang Ahli Pertama - Guru IPA 10 orang Ahli Pertama - Guru IPS 9 orang Ahli Pertama - Guru Kelas 34 orang Ahli Pertama - Guru Kimia 6 orang Ahli Pertama - Guru Matematika 22 orang Ahli Pertama - Guru Penjaskes 32 orang Ahli Pertama - Guru Penjasorkes 3 orang Ahli Pertama - Guru PPKn 10 orang Ahli Pertama - Guru Prakarya 11 orang Ahli Pertama - Guru Sejarah Indonesia 7 orang Ahli Pertama - Guru Sejarah Kebudayaan Islam 16 orang Ahli Pertama - Guru Seni Budaya 11 orang Ahli Pertama - Guru Seni Budaya Dan Prakarya 3 orang Ahli Pertama - Guru Sosiologi 5 orang Ahli Pertama - Guru TIK 2 orang Ahli Pertama - Penyuluh Agama Islam 190

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua