KabarMakassar.com -- Hakim Pengadilan Tinggi Makassar memvonis 10 tahun hukuman penjara terhadap Sulaiman alias Sule, terdakwa kasus dugaan pembunuhan dan penembakan berencana terhadap pegawai Dishub Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa waktu lalu.
Vonis hukuman itu jauh lebih ringan dari sebelumnya terdakwa Sulaiman alias Sule dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dan bersama-sama.
Dimana, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1). Namun vonis 18 tahun penjara, justru dinilai terlalu tinggi oleh terdakwa Sule.
Sehingga terdakwa Sule melakukan upaya hukum banding ke PT Makassar.
Terdakwa Sule akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun, oleh Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menyatakan menolak menerima vonis, 10 tahun penjara terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule.
"Kami menolak vonis 10 tahun tehadap terdakwa Sulaiman. makanya kami selaku JPU langsung mengajukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung, " tegas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Asrini As'ad, Rabu (08/03).
Asri mengatakan bahwa putusan yang jatuhkan hakim pengadilan tinggi Makassar, terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut dinilai terlalu rendah dari vonis majelis hakim, di pengadilan tingkat pertama yakni 18 tahun penjara serta jauh lebih rendah dari yang dituntutkan oleh JPU, selama 18 tahun penjara.
"Itulah makanya JPU ajukan Kasasi. Karena dalam sidang kasus ini itu terbukti, dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," ujar Asrini As'ad.
Terkait vonis ringan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, kakak korban Juni Sewang yang dimintai tanggapannya mengaku sangat menyayangkan terkait vonis ringan hakim di Pengadilan Tinggi Makassar, terhadap terdakwa Sulaiman alias Sule tersebut.
"Sampai kapan pun perbuatan terdakwa, terhadap adik saya Najamuddin Sewang. Tidak akan pernah saya maafkan, termasuk hakim PT yang menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa," kata Juni Sewang.
Tidak ada ruang maaf bagi pelaku, apalagi pelaku tidak sama sekali memiliki rasa bersalah. Justru alih-alih malah melakukan banding.
"Ada apa Hakim Pengadilan Tinggi Makassar hingga mengeluarkan putusan jauh lebih ringan dari vonis Pegadilan Negeri Makassar," tambahnya.
Perbuatan Pidana tersebut kata Juni Sewang sudah dibuktikan melalui persidangan. Seharusnya masa hukumannya lebih tinggi dibanding Pengadilan Negeri namun justru malah jauh lebih ringan.
"Ini ada kongkalikong ada apa dengan Hakim Pengadilan Tinggi, ini harus setimpal. Bukan lagi menuduh kalau ada permainan ada bayar bayar antara Sulaiman dengan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar, saya yakin ada kongkalikong antara Hakim PT dan Sulaiman," tandasnya.
Â