Langsung ke konten
News

Gelar Press Release, Satnarkoba Polres Pinrang Amankan Lima Tersangka dan 50,5 Gram Shabu

Redaksi Diperbarui

KABARBUGIS.ID--Satuan Resnarkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang mengungkap kasus narkoba yang terjadi pada Senin (28/3) melalui reales yang di gelar di depan ruang Sat Res Narkoba Mapolres Pinrang pada Rabu (30/3). 

Dari release yang di Pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pinrang AKP Syaharuddin didampingi KBO Sat Resnarkoba Ipda Kaharuddin dan Kanit I Sat Res Narkoba Ipda Fitri Martika, S.Tr,M.H menyampaikan banhwa pengungkapan berawal saat anggota Sat. Resnarkoba Polres Pinrang mendapatkan informasi bahwa di Kamp. Palia, Kel Macinnae, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang sering terjadi Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu sehingga anggota Sat. Resnarkoba Polres Pinrang melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.

Dalam pengungkapan, di dua lokasi (TKP) berbeda tersebut, petugas mengamankan 5 pelaku dengan barang bukti 50,5 gram narkoba jenis Sabu-sabu.

"dari informasi tersebut tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SN yang akan melakukan teransaksi di lokasi Palia Kel. Temmassarangnge Kec. Paleteang Kab. Pinrang, dan dari SN diamankan barang bukti berupa berupa 1 ( Satu ) Sachet plastik kecil yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu seberat 0,5 gram. Setelah itu di perlihatkan kepada SN dan mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari RI" ungkap Kasat AKP Syaharuddin

"atas penunjukan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Lelaki RI dirumahnya bertempat di Kamp. Paleteang Kec. Paleteang Kab. Pinrang kemudian di lakukan inetrogasi dan mengakui bahwa shabu seberat 0,5 gram tersebut yang diamankan dari SN adalah miliknya yang di peroleh di Rappang Kabupaten Sidrap" lanjut AKP Syahruddin.

Dari pengakuan kedua pelaku SN dan RI menurut AKP Syahruddin pihak kepolisian pun melakukan pengembangan.

"selanjutnya ada hari Senin Tanggal 28 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Kamp. Lanrang Desa Timorang Panua Kec. Panca Rijang Kab. Sidrap kami melakukan pengembangan di daerah Rappang Kab. Sidrap, dan dari pengembangan tersebut dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku lainnya yakni AI, AD dan BN dan dari penggeledahan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tersebut ditemukan berupa 1 ( Satu ) alat hisap berupa bong lengkap dengan pipet kaca ( Pireks ) yang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu di atas rumah dan 1 ( Satu ) Ball sachet plastik sedang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya sekitar 50 gram didalam celana yang digunakan oleh BN” ungkap AKP Syahruddin.
Kemudian dari lima tersangka diamankan barang bukti berupa 1 ( Satu ) Sachet plastik kecil yang berisikan Kristal Bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat 0,5 gram, 1 ( Satu ) alat isap berupa bong lengkap dengan pipet kaca ( Pireks ) yang berisikan kristal bening ( Sisa pakai ) diduga narkotika jenis shabu, 1 ( Satu ) Ball sachet plastik sedang berisikan kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 50 gram dan 7 unit handphone.

"atas perbuatannya, kelima pelaku di jerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukum di atas lima tahun penjara,” tutupnya Kasat Narkoba AKP Syaharuddin

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua