KabarMakassar.com -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Unit Kegiatan Khusus (UKK) serta Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) melakukan aksi protes terhadap Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo di Gedung Saodenrae Convention Center (SCC) Kota Palopo, Rabu (31/8) kemarin.
Aksi tersebut dilakukan memprotes edaran rektor yang berisikan pembatasan kegiatan malam kemahasiswaan di dalam kampus.
Diketahui sebelumnya Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo mengeluarkan surat edaran nomor 1166/R/UNCP/VI/2022 yang memuat himbauan kepada mahasiswa agar tidak menggunakan sekretariat organisasi sebagai tempat menginap dan melakukan aktivitas rumah tangga lainnya.
Selain itu, edaran rektor tersebut juga mengatakan sekretariat organisasi kemahasiswaan dapat digunakan sesuai fungsinya setiap hari kerja mulai pukul 07:00-18:00 WITA.
Ketua BEM Universitas Cokroaminoto Palopo, Mahliga Nurlang mengatakan, pembatasan kegiatan malam tersebut sangat membatasi ruang gerak mahasiswa dalam melakukan aktivitas penunjang lembaga.
Selain itu, akibat pembatasan kegiatan malam tersebut banyak lembaga kemahasiswaan harus berkegiatan di luar kampus.
"Pembatasan kegiatan malam ini dinilai sangat membatasi ruang gerak mahasiswa di dalam melaksanakan aktivitas penunjang lembaga atas observasi itu banyak UKK/UKM harus melaksanakan kegiatan-kegiatannya diluar kampus," ujarnya, Jumat (02/09).
Selanjutnya, kata Mahliga pihaknya juga memprotes pembongkaran sekretariat yang dilakukan pihak kampus sejak sebulan terakhir namun hingga kini tidak ada kejelasan kapan akan dilakukan pembangunan kembali.
"Terkait pembongkaran sekretariat yang telah berjalan kurang lebih satu bulan hingga saat ini tak ada kejelasan yang diberikan padahal beberapa kali kami melakukan aksi protes dan upaya mediasi untuk meminta kejelasan," sambungnya.
Pihaknya juga mengecam sambutan penutup rektor pada kegiatan Masa Orientasi Akademik dan Kelembagaan Tahun 2022 yang melarang mahasiswa untuk ikut dalam aktivitas organisasi.
Mahliga menilai pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2012 yang telah mengamanatkan untuk mendukung aktivitas organisasi di dalam kampus.
"Kami juga sangat mengecam sambutan penutup rektor UNCP pada masa orientasi akademik dan kelembagaan tahun 2022 yang mengatakan secara tegas melarang mahasiswa untuk ikut dalam aktivitas organisasi, hal ini sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2012 yang telah mengamanatkan untuk mendukung aktivitas organisasi di dalam kampus," pungkasnya.
Pilihan Lain