Pamapta Polresta Mamuju langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan kerusakan signifikan pada jendela kaca bagian depan warung Coto Axuri.
Pamapta Polresta Mamuju, Aipda Somel Paborong, menjelaskan bahwa awalnya pelaku diduga sebagai Orang Tidak Dikenal (OTK). Namun, setelah pengumpulan informasi lebih dalam, identitas pelaku mulai terungkap.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa aksi pengrusakan ini tidak dilakukan secara acak. Pelaku diketahui merupakan salah satu anak dari pemilik tanah tempat berdirinya warung tersebut.
“Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi, diketahui bahwa pelaku merupakan anak dari pemilik tanah tempat berdirinya warung Coto Axuri yang saat ini memang sedang dalam sengketa,” jelas Aipda Somel Paborong.
Hingga saat ini, pihak Polresta Mamuju telah mengamankan situasi di lokasi kejadian guna mencegah aksi balasan atau gangguan kamtibmas lebih lanjut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sembari mendalami latar belakang sengketa lahan yang menjadi pemicu aksi anarkis tersebut.