Langsung ke konten
News

Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Jeneponto Ditangkap

Redaksi Diperbarui

KabarSelatan.id -- Dua dari empat pelaku pemerkosaan anak dibawah umur berinisial NA (15) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap polisi. Sabtu (7/4) dinihari.

Penangkapan itu pun dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar melalui pesan tertulisnya.

"Masing-masing pelaku yang ditangkap adalah Erwin (22) bersama rekannya Sapar Mualim (24). Keduanya merupakan warga Borong Bira, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto," ungkapnya.

AKP Supriadi Anwar menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban terkait dugaan pemerkosaan di sekolah yang berlokasi di Kecamatan Kelara, Jeneponto  pada 6 April 2023 lalu.

Dimana saat itu, para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya secara bergiliran dengan cara memaksa korbannya. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban.

"Usai diperkosa NA yang mengalami rasa sakit pada alat kelaminnya ditinggalkan dilokasi tersebut," jelas AKP Supriadi.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan para pelaku ke polisi dan akhirnya dua dari empat pelaku ditangkap.

Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut. Sementara kedua rekannya berinisial RO dan RI saat ini masih diburu tim Resmob Pegasus Polres Jeneponto pimpinan Aipda Abd Rasyad.

Untuk hukumannya sendiri, Keduanya dijerat Undang-undang perlindungan anak.

"Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ujar AKP Supriadi.

Selanjutnya, keduanya dibawa dan diamankan ke Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua