Langsung ke konten
News

DPR RI Putuskan Pangkas Tunjangan dan Fasilitas Anggota, Intip Besarnya!

Redaksi Diperbarui
Gedung DPR RI (Dok: Kabar Makassar).
Gedung DPR RI (Dok: Kabar Makassar).
KabarMakassar.com -- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas yang selama ini diberikan kepada pimpinan maupun anggota DPR. Pemangkasan ini diputuskan setelah pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi bersama pimpinan fraksi pada Kamis (4/9), menyusul evaluasi pascademonstrasi yang berlangsung ricuh pada 25–31 Agustus lalu. Keputusan tersebut kemudian ditegaskan dalam konferensi pers Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Jumat (05/09). “DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi, meliputi biaya langganan, listrik, komunikasi, hingga tunjangan transportasi,” ujar Dasco. Surat keputusan yang telah ditandatangani Ketua DPR RI Puan Maharani beserta jajaran pimpinan DPR itu menegaskan bahwa meskipun sejumlah fasilitas dipangkas, struktur penghasilan anggota DPR tetap transparan dengan total take home pay (THP) Rp65,5 juta per bulan. Rincian Penghasilan Anggota DPR Berdasarkan keputusan rapat konsultasi, berikut komponen gaji pokok dan tunjangan melekat anggota DPR: Gaji pokok: Rp4.200.000 Tunjangan suami/istri: Rp420.000 Tunjangan anak: Rp168.000 Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 Tunjangan beras: Rp289.680 Uang sidang/paket: Rp2.000.000Total gaji pokok dan tunjangan melekat: Rp16.777.680. Selain itu, anggota DPR memperoleh tunjangan konstitusional yang mencakup: Biaya komunikasi dengan masyarakat: Rp20.033.000 Tunjangan kehormatan: Rp7.187.000 Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp4.830.000 Honorarium fungsi legislasi: Rp8.461.000 Honorarium fungsi pengawasan: Rp8.461.000 Honorarium fungsi anggaran: Rp8.461.000 Total tunjangan konstitusional: Rp57.433.000. Dengan demikian, total bruto penghasilan anggota DPR mencapai Rp74,2 juta per bulan. Setelah dipotong pajak penghasilan sebesar 15% untuk tunjangan konstitusional atau sekitar Rp8,6 juta, anggota DPR menerima THP Rp65,5 juta per bulan. Hak Pensiun Tetap Berlaku Selain penghasilan bulanan, anggota DPR RI juga berhak atas pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya. Besaran pensiun bervariasi, mulai dari Rp401 ribu per bulan bagi yang hanya menjabat 1–6 bulan, hingga Rp3,6 juta per bulan bagi anggota yang menyelesaikan dua periode penuh. Langkah Responsif DPR Pemangkasan tunjangan ini dinilai sebagai langkah responsif DPR setelah mendapat sorotan publik terkait besarnya fasilitas yang diterima wakil rakyat. Dengan keputusan ini, pimpinan DPR menegaskan komitmen untuk melakukan penyesuaian, tanpa mengurangi hak dasar penghasilan anggota yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua