KabarMakassar.com -- Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Jeneponto berinisial R diperiksa Polisi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Operasional tahun 2022.
Selain Kepala Bagian Perencanaan, Polisi juga memeriksa rekannya berinisial MI alias Kr. T selaku Bendahara Keuangan.
Saat dikonfirmasi team KabarMakassar, Kepala Tindak Pidana Korupsi Polres Jeneponto, Iptu Uji Mughni membenarkan hal itu, ia mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan polisi lantaran menerima laporan terkait desas desus anggaran yang belum dicairkan oleh pihak BPKAD.
"Puncaknya pihak kami mendapatkan data pada tanggal 2 Januari. Disitu kami murni mendapat baket yang lengkap terkait tidak cairnya dana SP2D," pungkasnya, Kamis (12/1).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan ia menemukan adanya indikasi kasus korupsi yang dilakukan R senilai miliaran rupiah.
"Ada indikasi penggelapan atau penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Bagian Keuangan sekitar Rp 1,6 miliar," ungkapnya.
Bahkan R mengaku telah menggunakan anggaran senilai Rp 1,6 miliar tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
"Anggaran itu digunakan untuk keperluan atau mengatasnamakan pribadi dan sebagian untuk membayar hutang ke bangkir sebanyak Rp 700 juta yang bermula sejak tahun 2021," bebernya.
Sejauh ini, kata Iptu Uji Mughni pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi laporan tersebut.
"Sementara kami sudah mengambil keterangan sebanyak 11 orang termasuk pihak bendahara dan Kepala Bidang Keuangan," katanya.
Untuk statusnya sendiri, Uji Mughni menjelaskan bahwa mereka masih dalam status saksi yang terperiksa.
"Status, masih sebatas saksi. Insha Allah setelah kami gelar naik sidik ini, kami akan koordinasi atau mengekspos ke pihak auditor apakah itu BPKP atau BPK nanti kita akan minta petunjuk ke Polda Sulsel," ucapnya.
Ia juga membeberkan bahwa, modus operandi yang dilakukan R, dengan cara menyuruh bawahannya mengambil uang secara langsung dan membuat permintaan nota.
"Modusnya dia menyuruh anggotanya mengambil uang di bendahara keuangan juga menggunakan disposisi ada pula yang menggunakaan kwitansi serta mengambil langsung," bebernya.
Uji Mughni bahkan menyebut Kabag Keuangan beserta bendaharanya sudah tak profesional lagi.
"Pada dasarnya bendahara disini sudah dikatakan tidak profesional terus Kepala Bidang Keuangan telah menyalahi wewenangnya," tukasnya.