KabarSelatan.id -- Status kepolisian Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya terjawab setelah Polri menggelar sidang komisi kode etik.
Hasilnya, pelaku pembunuhan berencana BrigadirJ ini masih bisa dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri pasca vonis 1 tahun 5 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari hasil kode etik, komisi memutuskan, Bharada Richard Eliezer dipertahankan sebagai personel Polri. Atau yang bersangkutan tidak dipecat.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 22 Februari 2023.
Meski begitu, komisi sidang tetap memberikan sanksi etika terhadap justice collaborator kematian BrigadirJ dengan sanksi demosi selama satu tahun.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewjiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dam secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sanksi administratif, mutasi bersifat demosi selama satu tahun," ujar Ramadhan.
Selain itu, Sidang komisi etik juga memberikan sejumlah pertimbangan atas kasus tersebut.
"Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana, mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator," ungkap Ramadhan.
Lalu, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama persidangan berlangsung. Terduga pelanggar juga masih berusia 24 tahun.
"Sehingga masih berpeluang. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," bebernya.
Kemudian, sudah meminta maaf kepada keluarga BrigadirJ, saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Bharada E bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga memberikan maaf," kata Ramadhan.
Disisi lain, tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa dan tidak berani menolak perintah atasan. Dimana, Bharada E berpangkat Tamtama Polri tak berani menolak perintah Eks Kadiv Propam Polri, FSÂ yang memiliki pangkat yang sangat jauh.
Dengan bantuan terduga, pelanggar yang mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap,"pungkas Ramadhan.