KabarMakassar.com -- KPU Sulawesi Selatan memberikan masa waktu atau deadline kepada parpol untuk melakukan perubahan untuk bakal calon legislatif (Bacaleg).Â
Dimana hal ini menyusul Daftar Calon Sementara (DCS) serentak diumumkan bulan Agustus lalu. Karena itu KPU memberi tenggat waktu kepada parpol jika terdapat pengajuan penggantian calon sementara anggota legislatif hingga September mendatang sebelum diumumkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Bacaleg" yang sudah masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) masih bisa pindah partai dan dapil. Mereka masih punya kesempatan untuk menentukan partai dan wilayah pertarungan mereka di Pileg 2024 mendatang," ungkap Koordinator Divisi Teknis KPU Sulsel, Adi Wijaya kepada kabarmakassar.com, Selasa (12/09).
Lebih jauh ia mengatakan kondisi itu masih memungkinkan bahwa Bacaleg bisa pindah parpol, meski sudah masuk dalam DCS. Namun ada persyaratan yang mesti memenuhi.
"Jadi tentunya masih memungkinkan jika yang bersangkutan mengundurkan diri atau diberhentikan oleh partai. Partainya pun harus sesuai dengan keputusan pengurus pusat," jelasnya.
KPU Provinsi Sulsel sudah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) dari 18 partai peserta pemilu yang telah menyetor bacaleg DPRD Sulsel ke KPU.
Awal dari total 18 Parpol telah menyetor 1.507 DCS di Silon KPU Sulsel, tercatat masing-masing parpol menyetor 85 nama. Hanya saja memasuki tahapan verivikasi dan pencermatan sebagian gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Jumlah Caleg 1.394 orang, jumlah caleg Memenuhi Syarat (MS) hanya 1.145 orang, jumlah caleg tidak memenuhi sayarat (TMS) 249 orang.
"Kapan Bacaleg tidak bisa pindah atau diganti? pada saat pencermatan DCT (daftar caleg tetap). Jadi sebelum ditetapkan, parpol masih bisa memungkinkan mengganti Bacalegnya. Hal ini sesuai PKPU RI ," tandasnya.