- Skor SKD sebesar 40 persen
- Skor SKB sebesar 60 persen
- Skor SKD dan SKB akan digabungkan untuk menentukan nilai kumulatif setiap pelamar Seleksi CPNS 2024.
News
Cek Peluang Kelulusan, Begini Cara Hitung Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Redaksi
KabarMakassar.com -- Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang lolos Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dijadwalkan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai tes akhir dalam Seleksi CPNS 2024, tes SKB dilaksanakan dengan metode Computer Assisted Test (CAT) maupun non-CAT.
Tes SKD non-CAT dijadwalkan berlangsung pada 20 November-17 Desember 2024. Sementara SKB CAT diselenggarakan pada 9-20 Desember 2024.
Kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan berdasarkan penghitungan nilai SKD dan SKB yang dikerjakan.
Hal ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan Pasal 45 peraturan tersebut, kelulusan pelamar Seleksi CPNS 2024 ditentukan dengan integrasi skor SKD dan SKB dengan ketentuan berikut:
Pilihan Lain