News
Cegah Karhutla, Kapolsek Arungkeke Tegaskan Larangan Membakar Lahan dan Ancam Sanksi Pidana
Redaksi
KabarMakassar.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Arungkeke Polres Jeneponto mengeluarkannya imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Langkah antisipatif ini diambil guna menjaga ekosistem lingkungan serta melindungi wilayah desa dari bahaya kebakaran dan dampak asap beracun.
Kapolsek Arungkeke, AKP Baharuddin, menegaskan bahwa membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang keras secara hukum. Praktik tersebut memicu dampak fatal, mulai dari potensi merembetnya api ke permukiman hingga ancaman penyakit pernapasan akibat kabut asap.
"Membuka lahan dengan cara membakar dilarang keras secara hukum karena memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), merusak ekosistem, serta menghasilkan kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat," tegas AKP Baharuddin, Jumat (21/08).
AKP Baharuddin membeberkan tiga dampak utama dari pembakaran lahan, yakni api yang cepat menjalar hingga berpotensi membakar rumah warga, merusak kesuburan tanah, serta membahayakan kesehatan pernapasan akibat kabut asap.
Guna mencegah terjadinya bencana Karhutla di wilayah hukum Polsek Arungkeke, pihak kepolisian menetapkan poin larangan keras bagi seluruh warga:
"Dilarang keras membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar, dilarang membuang puntung rokok sembarangan di area kebun maupun hutan, dilarang meninggalkan bekas api unggun atau pembakaran sampah yang masih menyala.
Di samping itu, AKP Baharuddin mengingatkan adanya konsekuensi hukum berat bagi para pelaku pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Bagi siapa saja yang melanggar, ancaman hukuman penjaranya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Selain itu, ada denda finansial minimal Rp3 miliar hingga maksimal Rp10 miliar," ujar AKP Baharuddin.
Pihak Polsek Arungkeke mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling menjaga lingkungan serta segera melapor jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Panggilan Darurat Kepolisian di nomor 110.
Pilihan Lain