- Capres dan cawapres harus mengantongi suara lebih dari 50 persen dari total jumlah suara dalam Pilpres 2024.
- Kandidat harus menang lebih dari setengah provinsi di Indonesia, atau minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia,
- Meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.
News
Berikut Syarat Pilpres Satu Putaran
Pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 dapat berlangsung satu putaran dengan memenuhi sejumlah syarat yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Pemilihan presiden dan wakil presiden 2024 dapat berlangsung satu putaran dengan memenuhi sejumlah syarat yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu, pilpres bisa berlangsung satu putaran jika pasangan calon memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Syarat Pilpres Satu Putaran :
Pilihan Lain