Langsung ke konten
News

Berikut 30 Merek Kurma Israel yang Diharamkan MUI

Di bulan ramadan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa umat islam di Indonesia haram hukumnya untuk memakan kurma yang terafiliasi oleh Israel.

Redaksi
(Foto : Int).
(Foto : Int).
KabarMakassar.com -- Di bulan ramadan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa umat islam di Indonesia haram hukumnya untuk memakan kurma yang terafiliasi oleh Israel. Fatwa MUI tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional, Sudarmoto meminta agar kurma yang terafiliasi Israel tidak dibeli, apalagi untuk dimakan ketika berbuka puasa. Hal tersebut juga sesuai dengan fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang imbauan umat islam untuk menghindari penggunaan produk yang berafiliasi dengan Israel, serta agar merekomendasikan pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Berikut ini 30 daftar merk kurma Israel, yang diharamkan oleh MUI, sebagai berikut: 1. Carmel Agrexco 2. Hadiklaim 3. Jordan River 4. King Solomon 5. Rapunzel 6. Shams 7. Bomaja 8. Desert Diamond 9. Delilah 10. Urban Platter 11. Star Dates 12. Sincerely Nuts 13. Edeka 14. Galilee 16. Ventura 17. Nava Fresh 18. Food to Live 19. Mehadrin 20. Red Sea 21. Shah Co 22. King of Dates 23. Karsten Farms 24. La Palma 25. Tamara Barhi 26. Fancy Medjoul 27. Premium Medjoul 28. Kalahari 29. Royal Treasure 30. Waitrose

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua