KabarMakassar.com -- Batas waktu pengembalian kendaraan dinas telah sampai 18 April 2025, Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga bakal mengumumkan nama-nama yang kuasai kendaraan dinas milik pemprov Sulbar dan belum mengembalikan, Jumat (18/04).
‎
‎Berdasarkan data, dari total 43 unit randis yang terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor, sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal.
‎
‎Sebelumnya, Pemprov Sulbar melalui Wakil Gubernur Sulbar Salim S Mengga memberikan batas waktu hingga 18 April 2025, seluruh kendaraan dinas yang di maksud untuk dikembalikan.
‎
‎Namun dalam batas waktu yang telah ditentukan, terdapat 20 kendaraan dinas masih belum juga di kembalikan.
‎
‎Bersama Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga menegaskan seluruh kendaraan dinas milik Pemprov harus dikembalikan.
‎
‎"Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, yang saya tau biaya pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing OPD semuanya harus kembali," ujar Salim S Mengga.
‎
"‎Sementara kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, yang menguasai kendaraan tersebut diminta untuk bertanggung jawab," tegas Salim S Mengga.
‎
‎Ia juga menegaskan bahwa, kendaraan dinas atau randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu kecuali melalui prosedur yang benar.
‎
‎Terkait kendaraan dinas yang belum dikembalikan hingga hari ini tanggal 18 April, akan diumumkan nama-nama yang menguasai kendaraan dinas tersebut yang merupakan aset pemprov Sulbar.
‎
‎"Selain itu, Pemprov Sulbar juga akan melakukan langkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Sat Pol PP lantaran tidak mengindahkan himbauan yang telah di keluarkan sebelumnya," tutup Salim S Mengga.
Pilihan Lain