Langsung ke konten
News

Bayi Meninggal di RSIA Paramount, Komisi D DPRD Makassar Minta Audit Total

Redaksi
RSIA Paramount (Dok: KabarMakassar).
RSIA Paramount (Dok: KabarMakassar).
KabarMakassar.com -- Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta kasus meninggalnya seorang bayi di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Paramount Makassar diaudit secara menyeluruh. Pernyataan tersebut menyusul adanya laporan, bayi meninggal pada 13 Agustus 2026, tiga hari setelah dilahirkan melalui operasi sesar di rumah sakit tersebut. Tak hanya laporan, permintaan audit disampaikan setelah Komisi D melakukan inspeksi mendadak ke RSIA Paramount di Jalan A.P. Pettarani, Kamis (20/08) sore. DPRD ingin memastikan penyebab kematian bayi sekaligus mengetahui apakah terdapat persoalan dalam proses pelayanan medis. Berdasarkan informasi yang diterima DPRD, bayi lahir pada 11 Agustus 2026 dengan berat 3,1 kilogram. Setelah menjalani perawatan pascapersalinan, bayi kemudian dibawa pulang oleh orang tuanya. Kondisi bayi kemudian dilaporkan memburuk. Orang tua kembali membawa bayi ke rumah sakit setelah menemukan bercak darah pada popok dan melihat bayi dalam kondisi tidak bergerak serta kulit membiru. Bayi selanjutnya mendapat penanganan di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Namun, dua hari setelah kelahiran, tepatnya 13 Agustus, bayi dinyatakan meninggal dunia. Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan pihaknya belum menyimpulkan adanya kelalaian medis. Namun, kronologi tersebut dinilai perlu diperiksa melalui audit yang objektif. “Tentunya kami belum menuduh bahwa ini adalah kelalaian. Tetapi kami akan meminta dengan tegas kepada pemerintah kota untuk bagaimana melakukan audit secara terperinci terkait kejadian ini,” kata Ari. Menurut Ari, kondisi bayi saat kembali ke rumah sakit, termasuk adanya informasi mengenai bercak darah pada popok, perlu mendapat perhatian. Pemeriksaan medis dinilai penting untuk memastikan kondisi bayi sekaligus memberikan kepastian kepada keluarga. “Kalau memang ada iktikad baik dari rumah sakit ya tidak ada salahnya dikontrol dulu dong. Karena jangan dikatakan bahwa ini sebagai hal-hal yang biasa saja,” ujarnya. Di tengah proses sidak tersebut, Komisi D juga menemukan persoalan terkait mekanisme pelaporan kematian pasien kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar. Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Makassar, dr. Fahrizal Arrahman Husain, menyebut laporan awal kematian bayi baru diterima Dinas Kesehatan tiga hari setelah kejadian. “Kalau ada pasien yang meninggal dunia, dalam 1 x 24 jam harus sudah ada laporan awal yang masuk ke Dinas Kesehatan. Kemudian laporan resmi atau laporan yang lebih lengkap dari Komite Mutu Rumah Sakit seharusnya masuk dalam waktu 3 x 24 jam,” kata politisi muda PKB Makassar itu. Pria yang akrab di sapa dr Ical itu menilai keterlambatan tersebut perlu dievaluasi karena kasus menyangkut keselamatan pasien. Bahkan, hingga DPRD melakukan sidak pada 20 Agustus, laporan lengkap dari Komite Mutu Rumah Sakit disebut belum diterima Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar. “Sudah tujuh hari berlalu, tetapi sampai sekarang belum ada laporan dari Komite Mutu. Saat kami melakukan kunjungan, pihak rumah sakit baru menyelesaikan audit dari Komite Medik,” ujarnya. Ia menjelaskan audit Komite Medik memiliki ruang lingkup pada dokter. Sementara tenaga kesehatan lain seperti perawat dan bidan perlu diperiksa melalui komite profesi masing-masing. Karena itu, DPRD meminta proses audit melibatkan seluruh unsur tenaga kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan pasien. Hasil pemeriksaan juga perlu dikoordinasikan dengan organisasi profesi dan kolegium terkait. dr Ical menyebut Komite Medik telah melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Proses berikutnya melibatkan IDI Cabang Makassar serta organisasi profesi perawat dan bidan. Selain audit internal rumah sakit, Komisi D meminta Dinas Kesehatan Makassar melakukan audit eksternal. Hasil pemeriksaan pemerintah nantinya dapat dibandingkan dengan hasil audit internal rumah sakit. “Kami menyarankan agar dilakukan audit eksternal dari Dinas Kesehatan. Hasil audit internal nantinya dibandingkan dengan hasil audit eksternal. Hasilnya harus jelas dan dapat diakses secara transparan oleh masyarakat,” tegas dr Ical. Ia menekankan, dugaan malapraktik belum dapat disimpulkan sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai. Namun, jika audit menemukan adanya kelalaian yang berkontribusi terhadap kematian bayi, DPRD meminta pemerintah memberikan sanksi sesuai ketentuan. “Kalau terbukti ada kelalaian, tentu harus ada sanksi tegas dari Dinas Kesehatan,” katanya. Komisi D DPRD Makassar kini menunggu seluruh hasil audit internal dan audit eksternal dari Dinas Kesehatan. DPRD menegaskan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya kelalaian harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif. “Tindak lanjutnya pasti harus ada sanksi yang tegas dari Dinas Kesehatan,” tukasnya. Sedangkan, Ketua Komite Medik RSIA Paramount, dr. Idham Jaya Ganda, menyampaikan pihak rumah sakit telah melakukan rangkaian evaluasi internal. Audit Komite Medik dilakukan pada 14 Agustus 2026, disusul evaluasi terhadap dokter anak bersama IDAI pada 19 Agustus. Pemeriksaan juga mencakup unsur keperawatan dan kebidanan. Komite Keperawatan melakukan evaluasi pada 15 Agustus, sementara organisasi profesi terkait turut dilibatkan dalam proses pemeriksaan.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua