KabarMakassar.com -- Bawaslu Sulawesi Selatan menjalankan sidang perdana hari ini Jumat (23/12).
Dimana, sidang pemeriksaan awal bakal berlangsung di kantor Bawaslu Sulsel jalan AP Petterani Makassar.
Sidang perdana merupakan tindak lanjut setelah laporan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu diregister oleh Bawaslu Sulsel sebagai awal menerima laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran pemilu.
"Suratnya sudah kita lapangan ke masing-masing yakni pelapor dan terlapor. Besok (Jumat (23/12) hari ini dimulai pulak 14.00 Wita," terang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf saat dikonfirmasi KabarMakassar.com, Kamis (22/12).
Terkait dugaan manipulasi pada proses verfak parpol tersebut, mendapat tanggapan oleh akademisi Arief Wicaksono. Kepada kabarmakassar.com, dia menuturkan bahwa dimana pelanggaran pemilu soal verfak parpol non parlemen hingga pleno KPU Sulsel.
Hal ini menjadi polemik hingga didasari oleh OMS Kawal Pemilu untuk melakukan penguatan terhadap adanya dugaan manipulasi verfak tersebut.
"Kalau menurut saya, metode kritik organisasi masyarakat sipil sudah waktunya juga direvisi. Nampak sekali ketidakkompakan gerakan organisasi masyarakat sipil di Sulsel dengan di tempat lain di Indonesia dalam merespon isu nasional," ujar Dosen Fisip Universitas Bosowa Makassar itu.
Lanjutnya, pada saat yang sama ketika ornop di Sulsel mengkritik KPU dan melaporkan indikasi kecurangan penyelanggara ke Bawaslu, Ornop di Jakarta sudah melaporkan KPU ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu).
Dari sisi hasil sidang Bawaslu Sulsel juga nantinya, kemungkinan akan menuju ke DKPP.Â
Sehingga hal itu cukup terlambat melihat kondisi saat ini. Idealnya jejaring Ornop ini melakukan kritik dan pelaporan secara serentak dari seluruh Indonesia, tidak parsial seperti saat ini.
Selain itu, dengan beredarnya video pengakuan jajaran kpu daerah yang ditekan oleh oknum kpu pusat kemarin, maka tentu saja sasaran kinerja yang harusnya dipertanyakan adalah kinerja kpu pusat, bukan kpu daerah, apakah itu Provinsi ataukah Kabupaten/Kota.
"Harusnya memang begitu. Mereka idealnya hanya menjalankan perintah UU, bukan kekuatan politik tertentu," tandas Arief Wicaksono.