KabarMakassar.com -- Menjelang Pemilu 2024, sistem proporsional tertutup maupun terbuka saat ini masih tarik menarik para elit politik.
Menurut pengamat politik Universitas Bosowa Makassar, Arief Wicaksono bahwa di panggung depan, partai politik yang mengusung wacana sistem pemilu terbuka lebih banyak dari parpol yang mengusung wacana tertutup.
Jika keputusannya melalui mekanisme voting apa adanya, ya pasti sistem terbuka yang akan disepakati.
Tapi yang terjadi di panggung belakang adalah pertentangan, sekaligus kompromi kepentingan yang ada diantara partai-partai itu.
"Tentu saja ini akan berimplikasi terhadap kencangnya tekanan internal di DPR RI," ujar Dekan Fisip Unibos itu kepada kabarmakassar.com, Selasa (9/5).
Sederhananya, lanjutnya, jika tertutup yang diputuskan, maka itu simbol kemenangan kompromi partai yang mengusungnya. Demikian pula sebaliknya.Â
Diketahui, judicial review atau uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Apabila judicial review itu dikabulkan oleh MK, maka sistem pemilu pada 2024 mendatang akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).
Adapun gugatan uji materi terhadap sistem pemilu teregistrasi dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Ditambahkan Arief Wicaksono bahwa implikasinya, kedepan pemilu kita akan lebih banyak dikontrol oleh model kompromi kepartaian yang dipimpin oleh parpol pengusung wacana pemilu tertutup.
Dimana mulai dari konsep hingga teknis pelaksanaan, hingga kesiapan penyelenggara bahkan revisi atas anggaran pemilu kemungkinan akan dilakukan.
"Nah sebaliknya, jika yang disepakati adalah terbuka, maka tahapan yang saat ini sedang berlangsung akan tetap berjalan," tuturnya.