KabarMakassar.com — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi mengaku masih menerima laporan adanya kepala puskesmas yang meninggalkan kantor saat jam kerja.
Ia menegaskan, posisi kepala puskesmas bukan jabatan yang bisa dijalankan sekadar hadir secara administratif.
Peringatan tersebut disampaikan Appi saat menghadiri Bimbingan Teknis Penguatan Tata Kelola BLUD dan Pencegahan Pidana Korupsi di Puskesmas dan RSUD Kota Makassar 2026 di Hotel Claro Makassar, Kamis (20/08) malam.
Appi menilai kepala puskesmas memiliki tanggung jawab besar karena bersentuhan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat. Karena itu, pimpinan puskesmas dituntut hadir, mengawasi pelayanan, sekaligus memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan.
“Saya tidak mau mendengar lagi bahwa ada kepala puskesmas yang hanya datang, setelah itu pergi meninggalkan kantor, baru mau pulang baru datang lagi,” tegas Appi.
Menurutnya, pola kerja seperti itu tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pimpinan fasilitas kesehatan. Ia meminta kepala puskesmas memahami bahwa jabatan tersebut menuntut komitmen penuh.
“Pekerjaan menjadi kepala puskesmas bukan pekerjaan nyambi. Ini pekerjaan yang sangat penting, vital, menyangkut kehidupan orang banyak, menyangkut kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Appi menegaskan hak yang diterima sebagai pejabat harus sejalan dengan tanggung jawab yang dijalankan. Ia meminta tidak ada lagi kepala puskesmas yang hanya menjalankan kewajiban secara formal tanpa memastikan pelayanan di wilayah kerjanya berjalan optimal.
“Ini namanya tanggung jawab. Haknya diterima, tanggung jawabnya dijalankan dong,” katanya.
Selain persoalan kedisiplinan, Appi meminta kepala puskesmas memahami seluruh aspek pengelolaan fasilitas kesehatan. Tidak hanya pelayanan medis, tetapi juga perencanaan, pengadaan barang dan jasa, pelaksanaan program hingga pengelolaan anggaran.
Menurutnya, kemampuan tersebut penting karena puskesmas kini memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan melalui skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Harus mampu mengerti persoalan detail, karena yang Bapak/Ibu kelola adalah dana negara yang butuh pertanggungjawaban,” tegasnya.
Appi juga meminta kepala puskesmas tidak takut mengambil keputusan selama memahami aturan dan memiliki dasar yang jelas. Menurutnya, pemahaman terhadap tata kelola menjadi salah satu cara mencegah persoalan hukum dalam pengelolaan layanan dan anggaran.
“Kalau kita tahu ilmunya, jalan dengan baik, jalan dengan aman, jalan dengan lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepala puskesmas yang berlatar belakang dokter tetap perlu memahami aspek administrasi pemerintahan. Sebab, tanggung jawab mereka tidak berhenti pada urusan pelayanan medis.
“Bagaimana ceritanya seorang dokter kalau tidak dibekali dengan pengetahuan yang mumpuni mengurusi masalah struktur bangunan dan sebagainya, serta mengurusi administrasi yang dengan begitu banyak tetek bengek yang terjadi,” kata Appi.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin mengatakan penguatan tata kelola BLUD diperlukan agar fleksibilitas pengelolaan keuangan tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas.
“Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan optimalisasi pendapatan. Namun, fleksibilitas tersebut tetap harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel,” jelas Nursaidah.
Bimtek tersebut diikuti 97 peserta, termasuk 47 kepala puskesmas beserta pejabat keuangan BLUD Puskesmas. Materi mencakup tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), hingga penguatan sistem pengendalian internal dan manajemen risiko.
“Yang kita bangun bukan hanya kemampuan mengelola keuangan, tetapi juga sistem pengendalian internal dan manajemen risiko,” tukas Nursaidah.
Pilihan Lain