KabarMakassar.com -- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Dompu Bima (AMBD) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi unjuk rasa di bawah jembatan layang (Flyover), Jalan A. P. Pettarani, Makassar, Selasa (17/05).
Aksi unjuk rasa dilakukan merespon tindakan pihak kepolisian Polres Bima yang menangkap sebanyak 10 orang mahasiswa diduga provokator dalam aksi unjuk rasa di Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu, 14 Mei 2022 kemarin.
Jenderal Lapangan Aksi, Ikram Maulana Firdaus menjelaskan pihaknya mendesak Kapolres Kabupaten Bima untuk membebaskan 10 mahasiswa yang ditangkap tersebut.
Pihaknya menilai, Kapolres Kabupaten Bima menahan 10 massa aksi yang tanpa landasan hukum yang jelas.
Menurutnya, aksi demonstrasi merupakan bagian dari mengekspresikan pendapat di muka umum dan telah diatur dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 28 dan Undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Selanjutnya, sejumlah tuntun aksi yang turut disampaikan diantaranya juga mendesak Kapolres Kabupaten Bima mencabut status tersangka 10 massa aksi yang ditangkap dan  merealisasikan segala tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan.
Selain itu pihaknya juga meminta Kapolres Kabupaten Bima menangkap dan mengadili oknum polisi yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan.
"Kami dari Aliansi Mahasiswa Bima Dompu Sulawesi Selatan mendesak Kapolres Kabupaten Bima untuk cabut status tersangka 10 mahasiswa, bebaskan massa aksi, tangkap oknum polisi yang melakukan tindakan represif dan realisasikan segala tuntutan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Selatan," ungkapnya.
Puluhan massa aksi melakukan aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk dan sejumlah petaka serta membakar ban di tengah lingkaran kumpulan massa aksi.