KabarMakassar.com -- Ratusan massa dari Protes Rakyat Indonesia Sulawesi Selatan berkumpul melakukan aksi unjuk rasa di bawah jembatan layang fly over, Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Selasa (28/02)
Aksi unjuk rasa tersebut menolak dan mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Massa aksi menyuarakan penolakan dan mendesak pemerintah mencabut PERPPU Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 lalu yang dianggap sebagai aturan paksaan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dilawan masyarakat dan dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tetap implemen tanpa syarat.
Diketahui Undang-undang tentang Cipta Kerja telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 lalu melalui putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
"Hidup rakyat, hidup buruh, lagi dan lagi pemerintah mengkhianati rakyat dengan membuat undang-undang yang secara sah dinyatakan inkonstitusional namun malah membuat undang-undang pengganti, maka seluruh rakyat yang termaginalkan harus bersatu melawan," serunya.
Dalam putusan sebelumnya MK memerintahkan kepada pembuat undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun sejak diputuskan dimana jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Selain itu MK juga memerintahkan pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru itu berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Sehingga massa aksi menganggap PERPPU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat legal formal sebagai aturan hukum serta penerbitan PERPPU dianggap hanya untuk memastikan fasilitas mewah bagi investor imperialis.
"Undang-undang cipta kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional kemudian itu dimanipulasi oleh pemerintah kawan-kawan untuk menerbitkan peraturan pengganti yang pada kebijakannya hanya menguntungkan kaum-kaum investor dan korporasi serta mengekploitasi sumber daya alam," bebernya.