Langsung ke konten
News

27 Ribu Bidang Tanah di Sulsel Belum Bersertifikat Jadi Perhatian KPK

Sebanyak 27 ribu bidang tanah di Sulsel belum bersertifikat, berisiko picu korupsi dan hilangnya aset daerah. KPK dorong percepatan sertifikasi.

Redaksi
(Kedua dari kiri) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto (dok. Syamsi/KabarMakassar)
(Kedua dari kiri) Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto (dok. Syamsi/KabarMakassar)
KabarMakassar.com -- Sebanyak 27 ribu bidang tanah di wilayah Sulawesi Selatan tercatat belum bersertifikat dan menjadi perhatian serius dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Tahun 2026. Persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai risiko, mulai dari hilangnya aset pemerintah hingga potensi praktik korupsi di sektor pertanahan. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Edi Suryanto, mengatakan jumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi menjadi salah satu fokus utama dalam program pendampingan yang dilakukan lembaganya. Ia menilai, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada administrasi pertanahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian daerah apabila tidak segera ditangani secara sistematis. "Ada 27.969 ribu bidang yang belum bersertifikat," ucapnya di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/04/2026). Menurut Edi, program pendampingan yang dilakukan KPK tidak hanya berfokus pada satu aspek saja. tetapi mencakup berbagai sektor yang berkaitan dengan pertanahan. "Dari sisi KPK, program kami adalah peningkatan pelayanan publik. Di sini kami ambil dari tiga poin. Satu, layanan publik yaitu layanan kepada masyarakat melalui perizinan dan lain-lain yang ada hubungannya dengan pertanahan, yang kedua adalah barang milik daerah berupa tanah, yang ketiga masalah pendapatan," ungkapnya. Ia menambahkan, tiga fokus tersebut memiliki tujuan utama untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi yang dapat terjadi akibat lemahnya pengelolaan aset tanah. Tanah yang tidak dikelola dengan baik, kata dia, dapat beralih penguasaan secara tidak sah dan merugikan pemerintah daerah. "Tujuan utamanya adalah mencegah tindak pidana korupsinya, karena kita tahu atau mungkin semua juga paham bahwa salah satu bentuk korupsi itu adalah satu adalah pendapatan. Pendapatan yang memang sengaja nggak masuk tapi diambil, nah itu korupsi kan. Tanah nggak dikuasai dan nggak dimanfaatkan sama pemerintah akhirnya diambil oleh pihak masyarakat atau mungkin swasta, itu kan korupsi juga kalau ada transaksi dengan pihak pejabat," tegasnya. Lebih lanjut, Edi menyebut bahwa upaya sertifikasi aset tanah pemerintah daerah telah didorong secara konsisten selama beberapa tahun terakhir. Menurutnya, sertifikasi merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan aset daerah tetap berada dalam penguasaan yang sah. "Kami berkali-kali sampai 6 tahun kami dorong dan nggak bosan-bosannya mendorong sertifikasi, karena itu awal dari hilangnya tanah itu dari situ. Jadi bahasanya bukan menyelamatkan tapi mengamankan aset tanahnya pemerintah daerah. setelah aman disertifikatkan, nanti pemanfaatannya," jelasnya. Data inventarisasi menunjukkan sejumlah daerah memiliki jumlah bidang tanah belum bersertifikat yang cukup besar. Kondisi tersebut tersebar di berbagai kabupaten dan kota, dengan beberapa daerah mencatat angka yang signifikan dan membutuhkan penanganan prioritas. Lima daerah dengan jumlah bidang tanah belum bersertifikat terbesar antara lain Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Luwu Utara. Kota Makassar tercatat sebagai daerah dengan jumlah bidang terbanyak, yakni 5.952 bidang dengan nilai aset mencapai Rp 3.645.927.765.033,00 dan luas 11.465.018 meter persegi. Kabupaten Luwu Timur berada di posisi kedua dengan 4.486 bidang dan luas mencapai 25.139.449,49 meter persegi. Selanjutnya, Kabupaten Enrekang tercatat memiliki 1.911 bidang tanah belum bersertifikat, disusul Kabupaten Luwu sebanyak 1.768 bidang. Sementara Kabupaten Luwu Utara mencatat sebanyak 1.532 bidang yang masih membutuhkan proses sertifikasi. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan jumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi tersebut memiliki beragam persoalan yang perlu dibahas secara menyeluruh. Ia menilai, setiap bidang memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda sehingga membutuhkan penanganan yang terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. "Kami ini sebenarnya memang ada sekitar 27 ribu bidang dengan berbagai persoalan-persoalan di dalamnya, inilah yang kita bahas bersama," ungkapnya. Ia menekankan pentingnya penyusunan rencana aksi lanjutan sebagai hasil dari pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut. Menurutnya, tindak lanjut yang jelas akan menjadi dasar bagi kementerian terkait dalam menentukan langkah kebijakan selanjutnya. "Harapan kita nanti adalah ada tindak lanjut atau rencana aksi dari semua termasuk HGU, termasuk tanah perorangan maupun tanah-tanah terkait dengan 9 program Kementerian ATR yang menjadi prioritas bagi kita semua," jelasnya. Berikut daftar aset tanah milik Pemda di Sulsel yang belum bersertifikat berdasarkan data kPK: Kota Makassar Nilai: Rp 3.645.927.765.033,00 Bidang: 5.952 Luas: 11.465.018 m² Kabupaten Luwu Timur Nilai: Rp 376.184.274.259,93 Bidang: 4.486 Luas: 25.139.449,49 m² Kabupaten Enrekang Nilai: Rp 198.588.720.394,10 Bidang: 1.911 Luas: 8.880.073,34 m² Kabupaten Luwu Nilai: Rp 68.274.498,71 Bidang: 1.768 Luas: 2.554.075 m² Kabupaten Luwu Utara Nilai: Rp 11.745.856,00 Bidang: 1.532 Luas: 8.454.164,46 m² Kabupaten Bulukumba Nilai: Rp 222.076.117.386,00 Bidang: 1.516 Luas: 3.036.000 m² Kabupaten Gowa Nilai: Rp 174.845.307.376,90 Bidang: 1.224 Luas: 11.971.232,00 m² Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nilai: Rp 94.111.255.810,00 Bidang: 1.215 Luas: 6.774.847 m² Kota Palopo Nilai: Rp 224.536.803.327,94 Bidang: 1.167 Luas: 3.170.889 m² Kabupaten Pinrang Nilai: Rp 41.798.597.763,00 Bidang: 748 Luas: 5.501.054 m² Kabupaten Takalar Nilai: Rp 203.853.829.977 Bidang: 734 Luas: 3.994.508 m² Kabupaten Bone Nilai: Rp 370.079.422.410,00 Bidang: 678 Luas: 12.435.061,93 m² Kabupaten Kepulauan Selayar Nilai: Rp 235.884.168.370,00 Bidang: 672 Luas: 6.957.892 m² Kabupaten Jeneponto Nilai: Rp 99.169.802.806,64 Bidang: 639 Luas: 7.160.898 m² Kabupaten Bantaeng Nilai: Rp 365.539.476.411,00 Bidang: 622 Luas: 3.737.100 m² Kabupaten Barru Nilai: Rp 158.196.590.811,00 Bidang: 617 Luas: 9.393.636 m² Kota Parepare Nilai: Rp 384.476.456.380,89 Bidang: 594 Luas: 1.925.634,11 m² Kabupaten Tana Toraja Nilai: Rp 231.083.454.345 Bidang: 577 Luas: 8.437.410 m² Kabupaten Sinjai Nilai: Rp 223.426.630.193 Bidang: 459 Luas: 2.065.058 m² Kabupaten Wajo Nilai: Rp 100.903.164.818 Bidang: 373 Luas: 1.891.537 m² Kabupaten Soppeng Nilai: Rp 644.457.189.669,61 Bidang: 253 Luas: 1.867.782 m² Kabupaten Sidenreng Rappang Nilai: Rp 313.066.147.242 Bidang: 223 Luas: 895.909 m² Kabupaten Toraja Utara Nilai: Rp 7.881.854.417.440,00 Bidang: 9 Luas: 3.800 m² Kabupaten Maros Nilai: Bidang: Luas:

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua