KabarMakassar.com -- Dua pelaku penganiayaan menggunakan busur di Gowa ditangkap usai aksinya membusur seorang remaja pada Rabu (09/08) lalu.
Dua pelaku yakni MI (18) dan MNF (16) yang melakukan penganiayaan terhadap korban MR (17) dengan menembakkan busur pada korban yang tengah duduk di teras rumah.
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar mengatakan aksi yang dilakukan para pelaku mengakibatkan anak panah busur tertancap di bagian pipi kanan korban sehingga dilarikan ke rumah sakit.
Adapun motif para pelaku menganiaya korban sebab dendam karena sebelumnya korban menendang pelaku saat berpapasan di jalan.
"Korban bersama saksi sedang duduk di teras rumah kemudian pelaku datang dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor melintas di depan korban sebanyak tiga kali lalu kemudian melakukan pembusuran," ungkapnya, Sabtu (12/08).
Dua pelaku pun ditangkap yakni masing-masing MI di sebuah kos di Kecamatan Pallangga dan MNF di rumah neneknya di Kecamatan Bontomarannu pada Sabtu (12/08) kemarin
Adapun barang bukti yang ditemukan polisi yakni satu buah ketapel dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku melakukan aksinya.
Selain itu, satu orang pelaku lainnya yakni berinisial D masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai buron.
Para pelaku pun dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun.
"Pasal 351 KUH Pidana (ancaman kurungan selama-lamanya 5 tahun)," pungkasnya.