Langsung ke konten
Menyapa Nusantara

Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan

Redaksi
Infografis ANTARA
Infografis ANTARA
KabarMakassar.com -- Mahkamah Konstitusi memutus larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri (wamen), Kamis (28/8). (ANTARA)

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua