KabarMakassar.com -- Mahkamah Konstitusi memutus larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara juga berlaku bagi wakil menteri (wamen), Kamis (28/8). (ANTARA)
Pilihan Lain