Langsung ke konten
Kriminal

Tersangka Kasus Pengancaman Pengunjung Cafe di Jeneponto Akhirnya Dilimpahkan ke Kejari

Redaksi
Penyidik Polsek Bangkala saat mengajukan Berkas perkara tahap I kasus pengancaman di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulsel. (Foto/ ist).
Penyidik Polsek Bangkala saat mengajukan Berkas perkara tahap I kasus pengancaman di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulsel. (Foto/ ist).
KabarMakassa.com -- Tersangka beserta barang bukti kasus pengancaman yang dilakukan Dedy terhadap pengunjung cafe bernama Muh. Risal, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulsel. Penyerahan tersebut dilakukan Penyidik Polsek Bangkala lantaran semua berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Sesuai tahapan, kasus ini bermula pada Sabtu 09 Maret 2025 di Cafe 88 Jalan Raya Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Jeneponto. "Telah terjadi dugaan tindak pidana Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka "D" Alias "L" dengan korban M. RIZAL," ucap Kanit Reserse Polsek Bangkala, Ipda Syahrir, Sabtu (19/4). Kala itu Kat Syahrir, terlapor telah melakukan pengancaman terhadap Risal dengan sebilah parang saat mengunjungi cafe DS 88 Jalan Raya Allu, Benteng Kecamatan Bangkala, Jeneponto. peristiwa itu pun terekam kamera pengintai CCTV dan sempat viral di sosial media (Sosmed). Usai kejadian ini, korban langsung melaporkan Dedy ke Polsek Bangkala. "Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/III/2025/SPKT/Polsek Bangkala/Polres Jeneponto/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 09 Maret 2025," jelasnya. Atas laporan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan gelar perkara serta penetapan tersangka, selanjutnya mengirimkan berkas perkara tahap 1 ke Kejari Jeneponto pada Sabtu 09 Maret 2025 lalu. Dengan demikian, Penyidik Polsek Bangkala telah menuntaskan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut dan kali ini penanganan perkara sudah berada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jeneponto. “Sesuai dengan komitmen kami, dan arahan bapak kapolres, kami akan menentukan perkara yang kami tangani tersebut. Dan sekarang sudah limpahkan kasus tersebut ke kejaksaan,” tegasnya. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini pun merupakan bukti nyata kerja penyidik yang membuktikan proses penyelidikan dan penyidikan telah lengkap dan sesuai dengan prosedur. Kini, tindak lanjut penanganan perkara tersebut sudah menjadi tugas dan wewenang dari Kejari Jeneponto. “Masyarakat diharapkan tetap menghormati proses hukum dan menunggu tindak lanjut perkara tersebut yang sudah menjadi wewenang dari Kejari Jeneponto,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua