Langsung ke konten
Kriminal

Polisi Amankan 83 Tersangka Pengedar Narkotika di Gowa

Redaksi
Konferensi pers tersangka penyalahgunaan narkotika di Gowa (Dok: Atri KabarMakassar).
Konferensi pers tersangka penyalahgunaan narkotika di Gowa (Dok: Atri KabarMakassar).
KabarMakassar.com — Polres Gowa berhasil menangkap 83 tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau narkotika. Dari 83 tersangka 70 persen berperan sebagai pengedar. “Rata-rata yang kami amankan total 83 tersangka ini domisilinya adalah di Kabupaten Gowa,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman dalam keterangan resminya, Selasa (27/05). Dalam pengungkapannya, kata Aldy pihaknya berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 150 gram, tembakau sintesis dan obat-obat dalam daftar G sebanyak 311 butir. “Kami amankan pertama adalah sabu-sabu, kemudian yang kedua adalah tembakau sintetis, kemudian yang ketiga adalah obat-obatan yang masuk dalam daftar G,” ungkapnya. Aldy mengatakan dari 83 tersangka yang berhasil diamankan 70 persen merupakan pengedar, yang terdiri dari 72 orang laki-laki, empat orang wanita, dan anak dibawah umur sebanyak 7 orang. “Disini masuk kategori pengedar, jadi 70% dari yang kami amankan ini adalah pengedar,” bebernya. Aldy menerangkan bahwa para pelaku memiliki jaringan berbeda-beda, sehingga pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terkait jaringan sindikat tersebut. “Sat Narkoba Pores Gowa terus melakukan pengejaran secara intensif, guna mengembangkan kepada pelaku-pelaku yang memang jauh lebih besar,” pungkasnya.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua