Langsung ke konten
Kriminal

Pelaku Pembusuran Sopir di Takalar Diringkus Polisi

Polres Takalar akhirnya meringkus pelaku pembusuran menggunakan anak panah di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Senin (13/05).

Redaksi
(Foto : Dok. Polres Takalar).
(Foto : Dok. Polres Takalar).
KabarMakassar.com -- Polres Takalar akhirnya meringkus pelaku pembusuran menggunakan anak panah di Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Senin (13/05). Kaur Bin OPS Reskrim Porlres Takalar Iptu Chaidir Ershi mengatakan setelah mendapatkan informasi dengan adanya kejadian itu, Polres Takalar lansung memburu pelaku. “Betul 6 orang ini sudah berada di Mako Polres Takalar sel Rutan untuk di proses lebih lanjut,” ucapnya. Menurutnya, ke 6 pelaku berinisial RA, JU, RI, MY, AR dan EPS, dimana mereka diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Sementara, Kanit Pidana Umum Polres Takalar Aiptu Rusdiono menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, kedua  pasal 351 ayat (1) KUHPidana 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara lamanya. Berikut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku : 1 Unit Motor Yamaha Fino dengan nopol dd 5235 pp (yang dipake terduga pelaku pada saat membentangkan busur 1 unit motor Yamaha Vega R dengan Nopol dd 6132 cr 1 unit motor yamaha fino dengan nopol dd 3670 po 1 unit motor Honda beat( tanpa plat) 1 buah spanduk warna hitam bertuliskan Hantu Malam. 1 buah sajam jenis badik

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua