Langsung ke konten
Kriminal

Mahasiswa Asal Bone Jadi Tersangka Provokator Pembakaran DPRD Makassar Saat Live TikTok

Seorang mahasiswa asal Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga sebagai provokator dalam aksi kerusuhan hingga berujung pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/08) malam.

Redaksi
Kapolrestabes Makassar saat menggelar konferensi pers pelaku pembakaran Kantor DPRD Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)
Kapolrestabes Makassar saat menggelar konferensi pers pelaku pembakaran Kantor DPRD Makassar (Dok: Atri KabarMakassar)
KabarMakassar.com — Seorang mahasiswa asal Bone, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga sebagai provokator dalam aksi kerusuhan hingga berujung pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat (29/08) malam. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan bahwa mahasiswa yang ditetapkan tersangka yakni ZM (22), ia dijerat pasal 160 KUHP tentang tindak pidana penghasutan. ZM diduga salah satu pelaku yang menghasut massa hingga kerusuhan berujung pembakaran kendaraan dan gedung DPRD Kota Makassar terjadi. "Untuk penghasutannya, (Pasal) 160 KUHP. Pasal 160 ini penghasutan itu harus ada akibat yang ditimbulkan," kata Arya dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (04/09) kemarin. Arya mengungkapkan bahwa peran ZM saat itu, dengan berada di lokasi kejadian dan melakukan siaran langsung atau live di TikTok. Dalam live-nya, ZM menghasut dan mengajak masaa untuk melakukan pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar. "Penghasutan yang dilakukan adalah menggunakan handphone dengan media sosial tertentu, sehingga pada saat itu mengajak orang untuk datang melakukan tindak pidana pembakaran dan sebagainya," jelasnya. "Sehingga orang-orang datang ke tempat tersebut dan ini ada akibat yang ditimbulkan yaitu kebakaran dari gedung dan ada nyawa yang melayang," tambah Arya. Lebih lanjut, Arya mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ia juga berjanji akan menguak aktor intelektual dalam kerusuhan berujung pembakaran di Kantor DPRD Kota Makassar. "Siapa yang menyuruh tentu ini masih dilakukan pendalaman dari Dirkrimum dan Satreskrim untuk aktor intelektual yang berada dibelakangnya, tapi sementara kami masih fokus pada pelaku-pelaku pembakaran maupun penghasutan serta yang melakukan penampungan terhadap barang-barang curian tersebut," tegasnya. Tak hanya dijerat pasal 160 KUHP, Arya menyebutkan bahwa ZM juga dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE lantaran provokasi dan penghasutannya dilakukan di sosial media. "Sehingga itu dikenakan pasal 160 dan juga Undang-Undang ITE di Pasal 45 ayat 2," tukasnya. Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto mengatakan bahwa pihaknya juga mendalami dugaan penghasutan atau ajakan pada saat live Tiktok ketika aksi unjuk rasa yang berlangsung yang semulanya kondusif. Namun, berakhir dengan pembakaran. "Masih dilakukan penyelidikan untuk ITEnya," kata Didik. Adapun jumlah tersangka yakni 29 orang. Kantor DPRD Provinsi Sulsel 14 orang, terdiri dari 13 dewasa dan 1 anak dibawah umur, ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel, antara lain 1. RN (19) Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : pasal187, 170 dan 406 KUHP 2. RHM (22) Pekerjaan : petugas kebersihan, Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 187, 170 dan 406 KUHP 3. MIS (17) Pekerjaan : pelajar Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 170, 187, 406 KUHP dan Undang-undang perlindungan anak 4. RND (21) Pekerjaan : buruh bangunan, Alamat : Faisal 17 lr. 3 no. 11 kota makassar Pelanggara : Pasal 187, 170 dan 406 KUHP 5. MR (20) Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Kabupaten Gowa Pelanggaran : Pasal 187, 170, 406, 64, 55 dan 56 KUHP 6. AFJ (23) Pekerjaan : tidak ada Alamat : Toraja utara Pelangggaran : Pasal 170 dan 406 KUHP 7. SNK (22) Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : sikka, Nusa tenggara timur Pelanggaran : Pasal 187, 406, 55,56 KUHP 8. AFR (20) Pekerjaan : pelajar/mahasiswa, Alamat : Takalar Pelanggaran : Pasal 187, pasall 170 dan pasal 406 KUHP 9. MRD (18) Pekerjaan : tidak ada Alamat : Makassar Pelanggaran : Pasal 170, 406, 55, 56 KUHP 10. MRZ (20) Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa, Alamat ; Kabupaten Gowa Pelanggaran :Pasal 187, 170, 406 KUHP 11. MHS (21) Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa, Alamat : Palu barat, Sulteng Pelanggaran : Pasal 187, 170, 406 KUHP 12. AMM (22) Pekerjaan : Pelajar/mahasiswa Alamat : Makassar Pelanggaran : Pasal 170, 406 KUHP 13. MAR (21) pekerjaan: pelajar/mahasiswa, alamat kota makassar pasal 187, 170, 406, 64, 55,56 KUHP 14. AY (23) Pekerjaan: Pelajar/mahasiswa, Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 187, 170, 406, 64, 55,56 KUHP Sedangkan Kantor DPRD Kota Makassar ada 15 orang tersangka, terdiri dari 10 dewasa dan 5 anak dibawah umur, ditangani oleh Polrestabes Makassar, antara lain: 1. MYR (31) Pekerjaan : Buruh Bangunan Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 363 KUHP 2. AG (30) Pekerjaan : Buruh Harian Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 480 KUHP 3. GSL (18) Pekerjaan : Mahasiswa, Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 363 KUHP 4. MAP (20) Pekerjaan : Cleaning Servis, Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 363 KUHP 5. ASW (18) Pekerjaan : Tidak Ada Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 363 KUHP 6. MS (23) Pekerjaan : Tukang Parkir Alamat : Kabupaten Gowa Pelanggaran : Pasal 363 KUHP 7. FTR (16) Pekerjaan : Pelajar Alamat : Kabupaten Gowa Pelanggaran : Pasal 363 Ayat (1) Ke-2 KUHP 8. MAF (16) Pekerjaan : Pelajar Alamat : Kabupaten Gowa Pelanggaran : Pasal 363 Ayat (1) Ke 2 KUHP 9. RMT (19) Pekerjaan : Penambang Alamat : Kabupaten Gowa Pelanggaran : Pasal 480 KUHP 10. ZM (22) Pekerjaan : Mahasiswa Alamat : Kabupaten Bone Pelanggaran : Pasal 160 Kuhp Dan Pasal 45a Ayat (2) UU ITE) 11. MI (22) Pekerjaan : Buruh Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 187 Dan 160 KUHP 12. FDL (18) Pekerjaan : Pelajar Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 170 KUHP 13. MAY (15) Pekerjaan : Tidak Ada Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 170 KUHP 14. IA (16) Pekerjaan : Pelajar Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 170 KUHP 15. MNF (17) Pekerjaan: Pelajar Alamat : Kota Makassar Pelanggaran : Pasal 170 KUHP

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua