Langsung ke konten
Kriminal

Korupsi Dana Desa, Eks Kades Bontomarannu Dilimpahkan ke Kejari

Polres Takalar, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), telah merampungkan berkas pemeriksaan mantan Kepala Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Dunial Maulana Daeng Muang (45), terkait kasus dugaan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah. Dimana Selasa (15/10) berkas perkara t

Redaksi
Tersangka saat di kantor kejaksaan negeri Takalar (Foto : Dok. Saleh Sibali KabarMakassar).
Tersangka saat di kantor kejaksaan negeri Takalar (Foto : Dok. Saleh Sibali KabarMakassar).
KabarMakassar.com -- Polres Takalar, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), telah merampungkan berkas pemeriksaan mantan Kepala Desa Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Dunial Maulana Daeng Muang (45), terkait kasus dugaan korupsi dana desa senilai ratusan juta rupiah. Dimana Selasa (15/10) berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takalar. Kapolres Takalar, AKBP Gotham Hidayat, melalui Kanit Tipidkor, Ipda Asrul Nassa, menyatakan bahwa pada Senin, 14 Oktober 2024, pihaknya telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. "Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap pada 7 Oktober 2024, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap dua telah dilakukan. Tidak ada pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik, kecuali pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Klinik Polres sebelum tersangka dilimpahkan ke jaksa," ujar Ipda Asrul. Sebelum pelimpahan, tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan di Unit Tipidkor. Saat ini, tersangka dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Takalar sambil menunggu proses persidangan, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Lapas, Mansur. Kasus ini bermula pada Juli 2024, ketika Dunial Maulana ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp321 juta yang terjadi pada tahun 2019. Setelah menjalani penyelidikan selama beberapa bulan, ia akhirnya ditahan oleh Polres Takalar pada 26 September 2024. Kerugian negara akibat tindak korupsi ini diperkirakan mencapai Rp321 juta. Kasus ini ditangani sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dunial Maulana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. "Kami masih terus melakukan penyelidikan dan akan mengumumkan jika ditemukan bukti baru," pungkas Ipda Asrul. Penahanan Dunial Maulana merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di tingkat desa, dan diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengungkap kasus-kasus serupa di daerah lain.

Pilihan Lain

Berita Terkait

Lihat Semua