Ekonomi Bisnis
OJK Tanggapi Kebijakan Transfer Data Indonesia-Amerika Serikat bagi Sektor Perbankan
OJK menegaskan kebijakan transfer data lintas negara tetap menjaga akses pengawasan penuh dan keamanan perbankan, dengan syarat pengelolaan risiko TI serta perlindungan data konsumen terpenuhi.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Kepala Eksekutif Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan terkait dengan dampak kebijakan dari transfer data pribadi antara Indonesia dengan Amerika Serikat, terutamanya dalam sektor perbankan.
Ia mengatakan, pada perjanjian dagang tersebut, kebijakan yang membuka ruang pemprosesan data lintas batas tetap dijaga dengan sejumlah komitmen.
“Misalnya Indonesia yang mempunyai akses yang langsung, segera, lengkap dan berkelanjutan atas data yang diproses ataupun disimpan di luar wilayah Indonesia untuk kepentingan pengaturan serta pengawasan,” ucapnya, dikutip Rabu (18/03).
Komitmen ini, kata Dian, menjadi penegasan hak akses pengawas atas data yang diproses atau tesimpan lintas batas sebagai prasyarat diperbolehkannya pemrosesan data diluar negeri.
“Sepanjang akses itu layak baik itu secara teknis serta hukum,” tukasnya.
Menurutnya, adanya kebijakan yang membuka ruang pemrosesan data lintas batas dengan prasyarat hak akses pengawas yang penuh, bisa diberikan.
“Asalkan bank mampu untuk memenuhi segala ketentuan tentang pengelolaan risiko TI, outsourcing serta perlindungan data konsumen atau masyarakat,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan terkait dengan risiko konsentrasi serta yurisdiksi terhadap pihak penyedia jasa TI di luar negeri, ketahanan siber hingga kesiapan pemulihan insiden siber lintas negara.
Namun, Dian menegaskan jika pihaknya tetap optimistis ketahanan serta keandalan perbankan nasional tetap terjaga.
Caranya, salah satunya yaitu dengan melakukan koordinasi yang intensif bersama dengan otoritas terkait.
Dengan dukungan alat pengawasan yang kuat juga ketersediaan infrastruktur teknologi, OJK yakin ketahanan perbankan nasional tetap terjaga bahkan meningkat.
Pilihan Lain