Sementara itu, Trisal Tahir mengajukan dokumen berupa legalisir ijazah Paket C Setara Sekolah Menengah Atas pada satuan pendidikan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Uswatun Hasanah (Yusha) tahun pelajaran 2015/2016.
Pada tahapan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan pasangan calon yang dilakukan pada awal September 2024, KPU Kota Palopo selaku Termohon menemukan kejanggalan dan meragukan keaslian dokumen ijazah yang diajukan Trisal Tahir.
Berdasarkan rekapitulasi suara Pilkada Palopo yang dilakukan KPU Palopo disebutkan, nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin memenangi Pilkada Palopo dengan perolehan 33.933 suara, disusul nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih 33.338 suara, kemudian Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara dan nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara. Kemudian pasangan nomor urut 2 Farid Kasim dan Nuraenih mengajukan permohonan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024. Hasilnya, Mahkamah memerintahkan KPU Kota Palopo selaku termohon melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir karena dinyatakan tidak memenuhi syarat calon berupa ijazah pendidikan menengah atas. Sebelumnya, Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, mengatakan bahwa pada dasarnya KPU harus siap untuk melaksanakan pemungutan suara ulang. Apalagi sudah ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Ini baru dibacakan kemarin, tapi tentu pada prinsipnya kami siap mulai dari KPU Sulsel dan jajaran KPU Palopo siap melaksanakan putusan MK," kata Ahmad di Kantor KPU Sulsel, Selasa (25/02). Ahmad menerangkan bahwa pemungutan suara ulang itu telah diatur dalam Pasal 49 PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa salah satu penyebab PSU selain bencana dan rekomendasi dari Bawaslu adalah putusan MK. "Secara teknis sebenarnya juga sudah diatur di Pasal 61 PKPU 17 Tahun 2024 serta Pasal 62 dan 63," jelasnya.