- Meminta Kapolrestabes Makassar untuk Mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada perawat yang sedang menjalani proses hukum.
- Meminta ketua DPRD provinsi Sulsel untuk melakukan RDP Pihak terkait mengenai polemik di bidang kesehatan Sulsel.
Berita Utama
Aliansi Perawat Sulsel Tuntut Pembebasan 2 Rekan Tersangka Kasus Kematian ODGJ
Sejumlah perawat yang tergabung dalam Aliansi Perawat Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar aksi solidaritas menuntut agar dua perawat yang menjadi tersangka atas kematian Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dibebaskan.
Redaksi
KabarMakassar.com -- Sejumlah perawat yang tergabung dalam Aliansi Perawat Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar aksi solidaritas menuntut agar dua perawat yang menjadi tersangka atas kematian Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar dibebaskan.
Dari pantauan KabarMakassar.com, massa aksi datang sekitar pukul 15.00 WITA di depan Polrestabes Makassar, dimana sebelumnya mereka telah menggelar aksi di bawah fly over Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.
Jenderal lapangan (Jendlap), Irham Tompo mengatakan bahwa hadirnya undang-undang kesehatan nomo 17 tahun 2023 sudah menjamin seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di wilayah kesehatan. Sehingga pihaknya tidak menyalahkan kepolisian untuk memakai KUHP Kelalaian dalam pasal 359 dan 360.
“Itu menjadi kewenangan kepolisian, cuman saya ingin menyampaikan bahwa ada kekeliruan yang kemudian diterapkan dalam pasal penetapan tersangka kedua perawat,” kata Irham kepada awak media di lokasi, Rabu (30/10).
Menurut Irham, seharunya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua perawat harus menjalani investigasi dari komite Etik medik dan keperawatan, sehingga jika ditemukan kesalahan hukum baru akan mengeluarkan rekomendasi.
“Harusnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kedua perawat ini harus melakukan investigasi dari komite etik medik dan keperawatan, kalau memang pada dasarnya semua komite etik menemukan ada kesalahan, sehingga patut kiranya mengeluarkan rekomendasi apakah ada kesalahan atau
unsur perbuatan perlawanan hukum,” jelasnya.
Irham juga meminta agar surat penangguhan untuk kedua perawat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat ditindak lanjuti untuk dibebaskan.
“Kami disini menyampaikan kepada bapak kapolres bahwa kedua tersangka perawat ini telah kami masukkan surat penangguhan polrestabes makassar, kiranya mohon dibebaskan, karena mereka ini mempunyai tanggung jawab keluarga yang harus mereka penuhi kalau mereka tidak bekerja yakin dan percaya anaknya bisa kelaparan,” pungkasnya.
Adapun tuntutan Aliansi Perawat Sulsel:
Pilihan Lain